Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ Makalah Sistem
Penggajian PNS”.
Makalah ini
berisikan tentang pembelajaran Sistem Penggajian PNS .
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Sistem
Penggajian PNS. Saya menyadari bahwa Makalah ini
masih jauh dari kata sempurna,oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.
Akhir kata,saya
sampaikan terima kasih kepada :
1.
Bu Endang
Susilowati, S.Pd, selaku guru mata pelajaran Administrasi Kepegawaian.
2.
Orang tua,yang
sudah memberi motivasi,serta semangat kepada saya dalam penyusunan makalah ini.
3.
Teman-teman,
yang telah memberi semangat kepada saya, serta
Semua pihak
yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin .
Purworejo, 30 Januari 2015
Penulis
Sistem
penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan
sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah system penggajian yang
memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau
kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab
pekerjaannya. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan
besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada
sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya
tanggung jawab pekerjaannya. Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal
juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang
merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam
sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang
berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang
memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan
pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan
tenaga secara terus-menerus.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat ditarik
rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa Definisi Gaji?
2.
Bagaimana manfaat, fungsi, dan tujuan dari gaji?
3.
Bagaimana Prosedur Penggajian Pegawai negeri sipil?
4.
Mengapa ada Tunjangan?
1.
Menjelaskan definisi gaji
2.
Memahami manfaat, fungsi, dan tujuan dari gaji
3.
Menjabarkan Prosedur Penggajian Pegawai Negeri
Sipil
4.
Menjelaskan alasan adanya tunjangan
Menurut Pasal 7 UU
8/74 jo. Pasal 7 UU 43/99, “Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh
gaji yg layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.” Gaji adalah balas jasa atau
penghargaan atas prestasi kerja, yang harus dapat memenuhi kebutuhan
hidup bersama keluarganya secara layak, sehingga ia dapat memusatkan perhatiannya
dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Gaji adalah salah satu hal
yang penting bagi setiap karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, karena
dengan gaji yang diperoleh seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hasibuan (2002) menyatakan bahwa “Gaji adalah
balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai
jaminan yang pasti” (p. 118). Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993),
“Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa
untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di
waktu yang akan datang” (p. 218). Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada
pernyataan lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan
salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab
gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan
gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi
untuk bekerja lebih giat. Teori yang lain
dikemukakan oleh Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu:
Gaji dapat berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan
untuk bekerja lebih efektif, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas
dalam perusahaan, serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang
menjadi ciri angkatan kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat
ini banyak mengaitkan gaji dengan kinerja.
Menurut Poerwono (1982) peranan gaji dapat ditinjau dari dua
pihak, yaitu
:
A) Aspek pemberi kerja
(majikan) adalah manager
Gaji merupakan unsur pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen dalam
menentukan harga pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup perusahaan.
Apabila suatu perusahaan memberikan gaji terlalu tinggi maka, akan
mengakibatkan harga pokok tinggi pula dan bila gaji yang diberikan terlalu
rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan mencari tenaga kerja.
B) Aspek penerima kerja
Gaji merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan digunakan untuk
memenuhi kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu-satunya motivasi karyawan
dalam berprestasi, tetapi gaji merupakan salah satu motivasi penting yang ikut
mendorong karyawan untuk berprestasi, sehingga tinggi rendahnya gaji yang
diberikan akan mempengaruhi kinerja dan kesetiaan karyawan.
Menurut Komaruddin (1995) fungsi gaji bukan hanya membantu manajer personalia
dalam menentukan gaji yang adil dan layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi
yang lain, yaitu (p. 164) :
1. Untuk menarik pekerja yang mempunyai
kemampuan ke dalam organisasi.
2. Untuk mendorong pekerja agar
menunjukkan prestasi yang tinggi.
3. Untuk memelihara prestasi pekerja
selama periode yang panjang
Menurut Hasibuan (2002) tujuan penggajian, antara lain:
a) Ikatan kerja sama
Dengan pemberian gaji terjalinlah
ikatan kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus
mengerjakan tugas - tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha atau majikan
wajib membayar gaji sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
b) Kepuasan kerja
Dengan balas jasa, karyawan akan
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya
sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
c) Pengadaan efektif
Jika program gaji ditetapkan cukup
besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih
mudah.
d)
Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan
mudah memotivasi bawahannya.
e)
Stabilitas
karyawan
Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta
eksternal konsistensi yang kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin
karena turnover relatif kecil.
f)
Disiplin
Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin
karyawan semakin baik. Karyawan akan menyadari serta mentaati
peraturan-peraturan yang berlaku.
g)
Pengaruh
serikat buruh
Dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh
dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
h)
Pengaruh
pemerintah
Jika program gaji sesuai dengan undang-undang yang berlaku
(seperti batas gaji minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
Pada dasarnya terdapat dua sistem penggajian, yaitu sistem skala tunggal
dan sistem skala ganda.
1)
Sistem
skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji sama kepada pegawai
yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat
pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam
melaksanakan pekerjaan itu.
2)
Sistem
skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja
didasarkan pada pangkat tetapi juga berdasarkan sifat pekerjaan yang dilakukan,
prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam
melaksanakan pekerjaan itu.
3)
UU
43/99 jo PP 6/2000 :
menetapkan penggajian berdasarkan gabungan skala tunggal dan skala ganda,
yaitu: pegawai yang berpangkat sama diberi gaji pokok yang sama,
disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan
yang sifatnya memer lukan pemusatan perhatian & pengerahan tenaga.
Sistem Penggajian
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
Sistem
Penggajian Skala Tunggal
|
- Cukup
dengan satu peraturan
|
Dirasa
tidak adil karena faktor resiko bahaya, kesibukan dan lain-lain
tidak menjadikan pertimbangan.
|
Sistem
Penggajian Skala Ganda
|
Memberikan
motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memikul tanggung jawab yang
berat, resiko dan lain-lain.
|
Menimbulkan
ketidakadilan pada saat pensiun bagi pegawai yang memiliki pangkat pendidikan
yang sama tetapi berbeda dengan sifat pekerjaan.
|
Ketentuan mengenai gaji untuk
pegawai negeri sipil diatur oleh peraturan pemerintah. Antara lain sebagai
berikut :
ü
PP No.7/ Tahun 1977 :
·
Gaji Pokok antara Rp.12rb –
Rp.120rb (1:10)
ü
PP No.15/ Tahun 1985 :
·
Gaji Pokok antara
Rp.33.200-Rp.265.600 (1:8)
ü
PP PP No.15/ Tahun 1993 :
·
Gaji Pokok antara Rp.78rb –
Rp.537.600 (1:7)
ü
PP No.6/ Tahun 1997 :
·
Perbandingan gaji pokok terendah dan
tertinggi adalah 1 : 6
ü
PP No.6/ Tahun 2000 :
·
Perbandingan Gaji pokok terendah dan
tertinggi adalah 1 : 4
1)
Kepada
pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok
berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagai tersebut
dalam Peraturan pemerintah no. 15 tahun 1993
2)
Gaji
pokok untuk calon pegawai negeri sipil adalah sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari gaji pokok yang diperuntukan untuk pegawai negeri sipil.
3)
Apabila
calon pegawai negeri sipil tersebut telah mempunyai masa kerja sebelumnya yang
dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang
segaris dengan pengalaman kerjanya yang diakui sebagai masa kerja golongan
4)
Pemberian
gaji pokok tersebut diatas setingginya berdasarkan gaji pokok maksimum dalam
golongan ruang yang bersangkutan dikurangi 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala
yang terakhir dalam golongan ruang tersebut
5)
Kepada
pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari
pangkat yang lebih lama, diberikan gaji pokok yang baru berdasarkan pangkat
yang baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan
ruang menurut pangkat lama.
6)
Kepada
pegawai negeri sipil yang diturunkan pangkatnya kedalam suatu pangkat yang
lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru
yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang
menurut pangkat lama.
7)
Kepada
pengsiunan pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai bulanan disamping
pension diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang
dimiliki pada saat dia pension
8)
Masa
kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok bagi calon pegawai
negeri sipil adalah :
a)
masa
selama menjadi pegawai negeri sipil kecuali masa selama cuti diluar tanggungan
negara.
b)
masa
selama menjadi pejabat negara.
c)
masa selama menjalankan tugas pemerintahan.
d)
masa
selama menjalankan kewajiban untuk membela negara.
e)
masa
selama menjalankan wajib kerja
f)
masa
selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik negara
g)
masa
kerja sebagai pegawai/karyawan badan hukum diluar badan-
badan
hukum pemerintah
Standar minimal penghasilah yang
harus diterima PNS
·
Gaji
pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
·
Tunjangan
jabatan diberikan bagi PNS yang memangku jabatan
·
Tunjangan
jabatan struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap
lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas
keahlian seorang PNS.
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan gaji PNS
berdasarkan hidup layak walaupun besarnya gaji PNS yang diberikan rata-rata
sudah di atas UMR Sistem penggajian saat ini secara implisit menganut kriteria
produktivitas, karena pada hakekatnya gaji adalah sebagai balas jasa atau
penghargaan atas hasil kerja seseorang.
Terlepas
dari sistem penggajian yang dianut, faktor kemampuan anggaran masih sangat
dominan dalam menentukan sistem penggajian di Indonesia.
Pola dasar perhitungan gaji yang cukup fleksibel hendaknya
mencerminkan 5 (lima) hal pokok, yaitu :
1. Upah/gaji harus mencerminkan nilai
pekerjaan/tugas
2. Kenaikan gaji hendaknya sebanding
dengan peningkatan produktivitas kerja
3. Peningkatan gaji hendaknya diperhitungkan
dengan keuntungan negara dan penampilan individu PNS
4. Peningkatan gaji tidak diberikan
dalam basis yang permanen
5. Adanya ukuran yang stabil dari
penghasilan kerja.
Standar
minimal penghasilan yang harus diterima PNS :
·
Gaji
pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
·
Tunjangan
jabatan diberikan bagi PNS yang memangku jabatan
·
Tunjangan
jabatan struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap
lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas
keahlian seorang PNS.
Kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa (pasal 11
peraturan pemerintah no. 7 tahun 1977)
1)
Kepada
pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi
syarat-syarat :
a.
Telah
mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
b.
Penilaian
pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”
2)
Pemberian
kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud diatasa dilakukan dengan surat
pemberitahuan oleh kepala kantor / satuan organisasi yang bersangkutan atas
nama jabatan yang berwenang.
3)
Pemberitahuan
kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam point 2. Diterbitkan 2 (dua)
bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku
4)
Apabila
pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam point b nomor 1, maka kenaikan gaji berkala ditunda paling lama
untuk waktu satu tahun.
5)
Apabila
sehabis waktu penundaan sebagaimana dimaksud diatas, pegawai negeri sipil yang
bersangkutan belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkala ditunda lagi
tiap kali paling lama untuk 1 (satu) tahun.
6)
Apabila
tidak ada alasan lagi untuk penundaan maka kenaikan gaji berkala tersebut
diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
7)
Penundaan
kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
8)
Masa
penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala
berikutnya.
9)
Kepada
pegawai negeri sipil menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukan
nilai dalam “amat baik” sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan
kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji
berkala yang akan datang dan saat-saat gaji berkala selanjutnya dalam pangkat
yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa.
10)
Pemberian
kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan oleh
menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan[1]
1)
Dalam
gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil, dapat diberikan tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan lain-lain
2)
Tunjangan
keluarga terdri dari tunjangan istri dan anak
3)
Tunjangan
jabatan terdiri dari tunjangan jabatan structural dan tunjangan fungsional
4)
Tunjangan
pangan diatur oleh Menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan kepala BAKN
5)
Dalam
hal-hal tertentu apabila ada alasan yang kuat kepada Pegawai Negeri Sipil dapat
diberikan tunjangan lain yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah atau
Keppres
6)
Pegawai
Bulanan disamping pension yang menduduki jabatan structural atau fungsional
diberi tujangan jabatan dan tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
·
Sistem penggajian di Indonesia saat ini adalah Pegawai yang
berpangkat sama diberikan gaji yang sama ditambah tunjangan kepada Pegawai yang
melaksanakan pekerjaan tertentu yang sifatnya terus menerus.
·
Komposisi: gaji pokok + tunjangan (-) potongan yang sah.
·
UU 8 Tahun 1974 menyatakan bahwa setiap
Pegawai berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung
jawabnya.
·
Kemampuan Negara: Faktor Keuangan
negara masih mendominasi dalam penentuan penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
·
Bagi PNS Pusat dibebankan pada APBN
·
Bagi PNS Daerah dibebankan pada APBD
Setelah melalui studi pustaka dan diskusi
kelompok selesailah makalah ini. Sepenuhnya saya sadar akan banyaknya
kekurangan di beberapa titik. Banyak penafsiran-penafsiran serta pendapat yang
berbeda dan itu semua tidak lepas dari sifat fitrah dari penulis sebagai
manusia yang memiliki banyak keterbatasan. Jadi maklumlah kiranya, jika
terdapat berbagai pendapat yang penulis simpulkan. Oleh semua itu, jika sampai
terdapat beberapa perbedaan pendapat, tentunya bisa di pelajari. Maka, besar
harapan saya adanya respon dari pembaca terhadap makalah ini.
Lepas dari itu semua saya berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi siapapun
pembacanya. Selanjutnya saya ingin berterima kasih kepada dosen pembimbing
dan rekan-rekan yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah sederhana ini
http://rodlial.blogspot.com/2013/09/makalah-gaji-pegawai.html