Minggu, 26 April 2015

Sistem Penggajian PNS Makalah(Administrasi Kepegawaian)



Kata pengantar

 

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ Makalah Sistem Penggajian PNS”.         
Makalah ini berisikan tentang pembelajaran Sistem Penggajian PNS . Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Sistem Penggajian PNS. Saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurna,oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.
Akhir kata,saya sampaikan terima kasih kepada :
1.      Bu Endang Susilowati, S.Pd, selaku guru mata pelajaran Administrasi Kepegawaian.
2.      Orang tua,yang sudah memberi motivasi,serta semangat kepada saya dalam penyusunan makalah ini.
3.      Teman-teman, yang telah memberi semangat kepada saya, serta
Semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin .

Purworejo, 30 Januari 2015

Penulis

 



Daftar isi



 

 

 

 

 

 

 

 

 



Bab I Pendahuluan


1.1  Latar Belakang

Sistem penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah system penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.                  Apa Definisi Gaji?
2.                  Bagaimana manfaat, fungsi, dan tujuan dari gaji?
3.                  Bagaimana Prosedur Penggajian Pegawai negeri sipil?
4.                  Mengapa ada Tunjangan?

1.3 Tujuan

1.                  Menjelaskan definisi gaji
2.                  Memahami manfaat, fungsi, dan tujuan dari gaji
3.                  Menjabarkan Prosedur  Penggajian Pegawai Negeri Sipil
4.                  Menjelaskan alasan adanya tunjangan

Bab II Pembahasan


2.1 Definisi Gaji

Menurut Pasal 7 UU 8/74 jo. Pasal 7 UU 43/99,   “Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yg layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.” Gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas  prestasi kerja, yang harus dapat memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak, sehingga ia dapat memusatkan perhatiannya dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Gaji adalah salah satu hal yang penting bagi setiap karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, karena dengan gaji yang diperoleh seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hasibuan (2002) menyatakan bahwa “Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti” (p. 118). Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993), “Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang” (p. 218). Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada pernyataan lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat. Teori yang lain dikemukakan oleh Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu:
Gaji dapat berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih efektif, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan, serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan gaji dengan kinerja.

2.2 Peranan, Fungsi dan Tujuan Gaji


Menurut Poerwono (1982) peranan gaji dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu            :
A)    Aspek pemberi kerja (majikan) adalah manager
            Gaji merupakan unsur pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen dalam menentukan harga pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup perusahaan. Apabila suatu perusahaan memberikan gaji terlalu tinggi maka, akan mengakibatkan harga pokok tinggi pula dan bila gaji yang diberikan terlalu rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan mencari tenaga kerja.

B)    Aspek penerima kerja
            Gaji merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu-satunya motivasi karyawan dalam berprestasi, tetapi gaji merupakan salah satu motivasi penting yang ikut mendorong karyawan untuk berprestasi, sehingga tinggi rendahnya gaji yang diberikan akan mempengaruhi kinerja dan kesetiaan karyawan.

            Menurut Komaruddin (1995) fungsi gaji bukan hanya membantu manajer personalia dalam menentukan gaji yang adil dan layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi yang lain, yaitu (p. 164)  :
1.      Untuk menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi.
2.      Untuk mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi.
3.      Untuk memelihara prestasi pekerja selama periode yang panjang

Menurut Hasibuan (2002) tujuan penggajian, antara lain:
a)      Ikatan kerja sama
Dengan pemberian gaji terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas - tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha atau majikan wajib membayar gaji sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
b)      Kepuasan kerja
Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
c)      Pengadaan efektif
Jika program gaji ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.



d)     Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
e)      Stabilitas karyawan
Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif kecil.
f)       Disiplin
Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik. Karyawan akan menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
g)      Pengaruh serikat buruh
Dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
h)      Pengaruh pemerintah
Jika program gaji sesuai dengan undang-undang yang berlaku (seperti batas gaji minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.

2.3 Penggajian Pegawai Negeri Sipil


A.     Sistem Penggajian

Pada dasarnya terdapat dua sistem penggajian, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.
1)      Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak  atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
2)      Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat tetapi juga berdasarkan sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
3)      UU 43/99 jo PP 6/2000 : menetapkan penggajian berdasarkan gabungan skala tunggal dan skala ganda, yaitu: pegawai  yang berpangkat sama diberi gaji pokok yang sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai  yang melaksanakan pekerjaan yang sifatnya memer lukan pemusatan perhatian & pengerahan tenaga.

Sistem Penggajian
Keuntungan
Kerugian
Sistem Penggajian Skala Tunggal
  • Sederhana
  • Cukup dengan satu peraturan
Dirasa tidak adil karena   faktor resiko bahaya, kesibukan dan lain-lain tidak menjadikan pertimbangan.
Sistem Penggajian Skala Ganda
Memberikan motivasi bagi  Pegawai Negeri Sipil yang memikul tanggung jawab yang berat, resiko dan lain-lain.
Menimbulkan ketidakadilan pada saat pensiun bagi pegawai yang memiliki pangkat pendidikan yang sama tetapi berbeda dengan sifat pekerjaan.


B.     Gaji pegawai negeri sipil

            Ketentuan mengenai gaji untuk pegawai negeri sipil diatur oleh peraturan pemerintah. Antara lain sebagai berikut :
ü  PP No.7/ Tahun 1977 :
·         Gaji Pokok antara Rp.12rb – Rp.120rb  (1:10)
ü  PP No.15/ Tahun 1985 :
·         Gaji Pokok antara Rp.33.200-Rp.265.600 (1:8)
ü  PP PP No.15/ Tahun 1993 :
·         Gaji Pokok antara Rp.78rb – Rp.537.600 (1:7)
ü  PP No.6/ Tahun 1997 :
·         Perbandingan gaji pokok terendah dan tertinggi adalah  1 : 6
ü  PP No.6/ Tahun 2000 :
·         Perbandingan Gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 4

C.      Gaji pokok

1)      Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagai tersebut dalam Peraturan pemerintah no. 15 tahun 1993
2)      Gaji pokok untuk calon pegawai negeri sipil adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang diperuntukan untuk pegawai negeri sipil.
3)      Apabila calon pegawai negeri sipil tersebut telah mempunyai masa kerja sebelumnya yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang diakui sebagai masa kerja golongan
4)      Pemberian gaji pokok tersebut diatas setingginya berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan dikurangi 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut
5)      Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang lebih lama, diberikan gaji pokok yang baru berdasarkan pangkat yang baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
6)      Kepada pegawai negeri sipil yang diturunkan pangkatnya kedalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
7)      Kepada pengsiunan pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai bulanan disamping pension diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki pada saat dia pension
8)      Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok bagi calon pegawai negeri sipil adalah :
a)                  masa selama menjadi pegawai negeri sipil kecuali masa selama cuti diluar tanggungan negara.
b)                  masa selama menjadi pejabat negara.
c)                    masa selama menjalankan tugas pemerintahan.
d)                  masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara.
e)                   masa selama menjalankan wajib kerja
f)                   masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik negara
g)                  masa kerja sebagai pegawai/karyawan badan hukum diluar badan-
badan hukum pemerintah

Standar minimal penghasilah yang harus diterima PNS
·         Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
·         Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang memangku jabatan
·         Tunjangan jabatan struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas keahlian seorang PNS. 

D.     Pola Dasar Penghitungan Gaji PNS

Pemerintah hingga saat ini belum memberikan gaji PNS berdasarkan hidup layak walaupun besarnya gaji PNS yang diberikan rata-rata sudah di atas UMR Sistem penggajian saat ini secara implisit menganut kriteria produktivitas, karena pada hakekatnya gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang.
Terlepas dari sistem penggajian yang dianut, faktor kemampuan anggaran masih sangat dominan dalam menentukan sistem penggajian di Indonesia.

Pola dasar perhitungan gaji yang cukup fleksibel hendaknya mencerminkan 5 (lima) hal pokok, yaitu :

1.      Upah/gaji harus mencerminkan nilai pekerjaan/tugas
2.      Kenaikan gaji hendaknya sebanding dengan peningkatan produktivitas kerja
3.      Peningkatan gaji hendaknya diperhitungkan dengan keuntungan negara dan penampilan individu PNS
4.      Peningkatan gaji tidak diberikan dalam basis yang permanen
5.      Adanya ukuran yang stabil dari penghasilan kerja.

            Standar minimal penghasilan yang harus diterima PNS :
·         Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
·         Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang memangku jabatan
·         Tunjangan jabatan struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas keahlian seorang PNS. 

E.      Kenaikan gaji

Kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa (pasal 11 peraturan pemerintah no. 7 tahun 1977)
1)      Kepada pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
a.                   Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
b.                   Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”
2)      Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud diatasa dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor / satuan organisasi yang bersangkutan atas nama jabatan yang berwenang.
3)      Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam point 2. Diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku
4)      Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam point b nomor 1, maka kenaikan gaji berkala ditunda paling lama untuk waktu satu tahun.
5)      Apabila sehabis waktu penundaan sebagaimana dimaksud diatas, pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkala ditunda lagi tiap kali paling lama untuk 1 (satu) tahun.
6)      Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
7)      Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
8)      Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
9)      Kepada pegawai negeri sipil menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukan nilai dalam “amat baik” sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa.
10)  Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan[1]

2.4 Tunjangan


1)      Dalam gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil, dapat diberikan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan lain-lain
2)      Tunjangan keluarga terdri dari tunjangan istri dan anak
3)      Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan structural dan tunjangan fungsional
4)      Tunjangan pangan diatur oleh Menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan kepala BAKN
5)      Dalam hal-hal tertentu apabila ada alasan yang kuat kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan lain yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Keppres
6)      Pegawai Bulanan disamping pension yang menduduki jabatan structural atau fungsional diberi tujangan jabatan dan tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.



 

Bab III Penutup


3.1  Kesimpulan

·         Sistem penggajian di Indonesia saat ini adalah Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama ditambah tunjangan kepada Pegawai yang melaksanakan pekerjaan tertentu yang sifatnya terus menerus.
·         Komposisi: gaji pokok + tunjangan (-) potongan yang sah.
·         UU 8 Tahun 1974 menyatakan bahwa setiap Pegawai berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
·         Kemampuan Negara: Faktor Keuangan negara masih mendominasi dalam penentuan penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
·         Bagi PNS Pusat dibebankan pada APBN
·         Bagi PNS Daerah dibebankan pada APBD

3.2  Saran

Setelah melalui studi pustaka dan diskusi kelompok selesailah makalah ini. Sepenuhnya saya sadar akan banyaknya kekurangan di beberapa titik. Banyak penafsiran-penafsiran serta pendapat yang berbeda dan itu semua tidak lepas dari sifat fitrah dari penulis sebagai manusia yang memiliki banyak keterbatasan. Jadi maklumlah kiranya, jika terdapat berbagai pendapat yang penulis simpulkan. Oleh semua itu, jika sampai terdapat beberapa perbedaan pendapat, tentunya bisa di pelajari. Maka, besar harapan saya adanya respon dari pembaca terhadap makalah ini.
Lepas dari itu semua saya berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi siapapun pembacanya. Selanjutnya saya ingin berterima kasih kepada dosen pembimbing dan rekan-rekan yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah sederhana ini

Daftar Pustaka


http://rodlial.blogspot.com/2013/09/makalah-gaji-pegawai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar